KESETARAAN GENDER DALAM AL-QUR’AN: ANALISIS PRRAKTIK MORAL BERDASARKAN ONTOLOGI DIRI TUNGGAL PERSPEKTIF ASMA BARLAS

Authors

  • Naeli Mahda Mazaya Universitas Sains Al Qur'an

Keywords:

Gender, Kesetaraan, Nafs Wahidah, Asma Barlas

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis kesetaraan gender dari perspektif feminis Muslim yaitu penafsiran Asma Barlas terhadap QS. An-Nisa ayat 1. Dalam ayat ini Barlas menekankan konsep “nafs wa>h}idah, yang menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan dari esensi yang sama tanpa adanya hierarki. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitattif dengan pendekatan deskriptif yang bersifat kepustakaan (Library research). Sumber data utama adalah buku karya Asma Barlas berjudul Believing Women in Islam: Unreading Patriarchal Interpretations. Penafsiran Barlas menekankan bahwa kedudukan laki-laki dan perempuan di hadapan Allah setara, karena keduanya diciptakan dari satu jiwa yang sama (nafs wa>h}idah). Pemahaman kesetaraan gender bukan hanya sebuah teori, tetapi juga diterapkan dalam praktik moral sehari-hari. Penilaian terhadap keduanya didasarkan pada perilaku dan interaksi sosial mereka, bukan jenis kelamin. Dalam perspektif teori gender, menekankan adanya keadilan, kesetaraan dan musyawarah bersama antara satu sama lain, entah laki-laki maupun perempuan dalam membangun masyarakat yang harmonis. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai kesetaraan dalam konteks Islam, serta menyoroti pentingnya pemahaman yang inklusif dan adil terhadap peran gender dalam masyarakat, sehingga dapat memberikan pemahaman diskursus tentang kesetaraan gender dalam perspektif Islam kontemporer.

References

Al-Qur’an Kemenag. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Gedung Bayt Al-Qur’an & Museum Istiqlal Jalan Raya Taman Mini Indonesia Indah Pintu, 2022.

Azisah, Siti, Abdillah Nustari, Himayah, and Ambo Masse. Kontekstualisasi Gender Islam Dan Budaya. Makassar, 2016.

Barlas, Asma. Believing Woman in Islam: Unreading Patrialchal Interpretations Of The Qur’an. 1st ed. University of Texas Press, 2002.

Harjoni, Nawiruddin, Ni’mah Wahyuni, Muhammad Ronaydi, and Achmad Zahruddin. “Pengaruh Budaya Dan Agama Terhadap Keadilan Gender: Perspektif Kontemporer,” n.d.

Hendra, Mohammad, and Nurul Hakim. “Kesetaraan Gender Dalam Perspektif Hukum Islam,” Vol. 1. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 2023.

Hermanto, Agus. “Teori Gender Dalam Mewujudkan Kesetaraan: Menggagas Fikih Baru.” Ahkam 5 (2017).

Nurfanita, Sania, and Fitrah Sugiarto. “Wawasan Gender Dalam Proses Penciptaan Manusia (Studi Komparatif Pemikiran Rasyid Ridha, Aminah Wadud Dann Riffat Hasan).” Jurnal Refletika 18 (n.d.).

Profeta, Paola. “Kesetaraan Gender Dalam Jabatan Pengambilan Keputusan: Keuntungan Efisiensi” 52 (2017)

Rifaldi Busura, Mohammad, and Shofiyullah Muzammil. “Pemikiran Gender Dan Pembaharuan Islam: Sebuah Pengayaan Intelektual Asma Barlas.” Jurnal Sanjiwami 15 (n.d.).

Syifa’, Machrus Ali. “Kajian Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/Puu-Xv/2017 Tentang Batasan Usia Perkawinan Dalam Perspektif Teori Maslahah Muhammad Saʻîd Ramaḏân Al-Bȗṯî Dan Kesetaraan Gender Dalam Islam” 1 (2022).

Z, Abidin. “Mencapai Tujuan Pendidikan Islam Di Era Modern Menurut Buku Filsafat Pendidikan Islam Karya Noor Amirudin,” 2021

Published

2026-04-21