PENGENAAN AGUNAN STUDI KASUS ANTARA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH BASIS KOPERASI DENGAN UMKM
UMKM, Lembaga Keuangan Syariah, Agunan
Abstract
Abtrak :
Tujuan : Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan membandingan antara koperasi syariah satu dengan yang lain dalam pengenaan agunan bagi para usaha mikro, kecil dan menengah. Dan mengeksplorasi pengalaman dan presepsi UMKM dengan adanya agunan untuk pembiayaan UMKM.
Metodologi : Studi ini dilakukan dengan pendekatan studi kasus. Data yang didapatkan melalui wawancara dengan informan yang dipilih secara acak. Wawancara dialkukan dengan tahap wawancara semi structural dengan menyasar pada dua yakni koperasi syariah dari sisi penawaran dan dari segmen UMKM sebagai sisi permintaan.
Temuan : Dari penelitian ini di temukan bahwa agunan bersifat wajib di sebagian besar koperasi yang menyedikan pembiayaan untuk UMKM walaupun ada salah satu koperasi yang menyediakan pembiayaan tanpa agunan namun hal tersebut bisa terealisasi pencairan dengan proses yang cukup ketat. Koperasi juga menerapkan agunan bergerak maupun non bergerak karena nantinya pencairan akan di nilai dari value agunan itu sendiri, namun pencairan juga relative masih sedikit. Selain itu Sebagian besar pelaku UMKM merasa bahwa agunan yang di tetapkan sebagai syarat pembiayaan itu cukup wajar di karenakan dalam hal tersebut antara dua belah pihak saling menguntungkan sehingga mempermudah bagi pelaku UMKM untuk pendapatkan pembiayaan sebagai modal usaha mereka.
Implikasi/keterbatasan : Penelitian ini hanya mengamati 4 lembaga keuangan syarah dan 7 pelaku UMKM di suatu daerah. Oleh karena itu temuan empiris tentunya terbatas hanya terpaku pada satu daerah saja atau satu kabupaten saja.
Agenda penelitian yang akan datang : Membandingkan temuan di daerah satu dengan daerah lain karena koperasi syariah antar daerah berbeda dan tentunya ada kemungkinan berbeda juga dari segi peraturan atau standar operasional prosedur (SOP) antar koperasi.
Downloads
References
Fajarius Harefa, Yosafat Laia, Jaminuddin Marbur, A. H. (2023). Tanggung Jawab Bank Terhadap Perlindungan Barang Agunan Kredit. Vol. 5, No, 769.
IFC. (2016). Women-owned SMEs in Indonesia: A Golden Opportunity for Local Financial Institutions. International Finance Corporation (IFC), March, 69.
Ilmi, N. A. N. (2021). Peran UMKM Dalam Mengurangi Tingkat Pengangguran Masyarakat dan Strategi UMKM Ditengah Pandemi Covid-19. Jurnal Manajemen Bisnis, 18(1), 96–107. https://doi.org/10.38043/jmb.v18i1.2790
ILO. (2019). Financing Small Businesses in Indonesia: Challenges and Opportunities. In Innovation Strategies in the Food Industry: Tools for Implementation. www.ilo.org/publns
Irjayanti, M., & Azis, A. M. (2012). Barrier Factors and Potential Solutions for Indonesian SMEs. Procedia Economics and Finance, 4(Icsmed), 3–12. https://doi.org/10.1016/s2212-5671(12)00315-2
KNEKS. (2020). Pembiayaan Syariah Untuk UMKM. Penerbit Komite Nasional Ekonomi Dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Kurniawan, A. (2020). Analisis Penilaian Kelayakan Jaminan Dalam Pengambilan Keputusan Kredit UMKM Pada Lembaga Keuangan Di Indonesia. 14(2), 101–109.
Lestari, S. (2022). Wanprestasi Debitur dalam Perjanjian Kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 4, 1349–1358.
Lubis, I. A. K. (2019). … -faktor Yang Mempengaruhi Bank Dalam Memberikan Pembiayaan Mikro iB 75 Kepada UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) Pada Bank BRI Syariah KC. Medan. S …. http://repository.uinsu.ac.id/10520/
lydia, G., & Nobaiti, H. (2014). Pengantar Ekonomi Mikro. Jurnal Pangan Dan Agroindustri, 2(4), 89–100.
M. Elfan Kaukab. (2017). ‘Kompetensi Lintas Budaya Dalam Internasionalisasi Umkm Di Indonesia Sebuah Agenda Penelitian’, Fokus Bisnis : Media Pengkajian Manajemen dan Akuntansi, 16(01). 16(01), 40–50.
Marlina, A., Hanifan, M. Z., & Azmia, N. (2022). Analisis Kelayakan UMKM Dalam Pembiayaan KUR Mikro pada Bank “ X .” 10(2), 35–41.
Nasrun, A. P., Nujum, S., & Sufri, M. (2021). Pengaruh Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Dalam Mengatasi Kemiskinan Dan Pengangguran Di Kota Makassar. Tata Kelola, 8(1). http://pasca-umi.ac.id/index.php/tata
Nurbaedah, & Yudhy Machmud. (2021). FUNGSI AGUNAN DALAM PERBANKAN SYARIAH DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (The Function of Collateral in Sharia Banking from The Perspective of Positive Law and Islamic Law. Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 5(1), 13–32. https://doi.org/10.30762/qawanin.v5i1.3010
Saepudin, E. (2011). Model Pembelajaran Demokrasi Melalui Pengembangan Organisasi Kemahasiswaan (Studi Kasus Terhadap Organisasi Kemahasiswaan di Universitas Pendidikan Indonesia Bandung). 127. http://a-research.upi.edu/skripsiview.php?no_skripsi=5152
Saifurrahman, A., & Kassim, S. (2022). Collateral imposition and financial inclusion: a case study among Islamic banks and MSMEs in Indonesia. Islamic Economic Studies, 30(1), 42–63. https://doi.org/10.1108/ies-04-2022-0023
Syahfitri, E., Saleh, M., Syariah, B., & Murabahah, P. (2022). Pengaruh Kualitas Agunan terhadap Keputusan Melakukan Pembiayaan Murabahah Di PT. Bank Syariah Indonesia Tbk KCP Stabat. 1(1).
W, C. A., & Roestiono, H. (2019). Pengaruh Verifikasi Data Nasabah Kredit UMKM dan Nilai yang Diberikan untuk Menghindari Kredit Bermasalah. Jurnal Ilmiah Manajemen Kesatuan, 7(2), 232–240. https://doi.org/10.37641/jimkes.v7i2.225
Yuniati, L. (2019). Strategi Pembiayaan Mitra Barokah Dalam Mengembangkan Usaha , Mikro , Kecil Dan Menengah ( UMKM ) Studi Kasus BPRS Buana Mitra Perwira Purbalingga. IAIN Purwokerto.
Yustitia, E., & Adriansah, A. (2022). Pendampingan Penentuan Harga Pokok Produksi (HPP) dan Harga Jual pada UMKM di Desa Sawahkulon. Jumat Ekonomi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 1–9. https://doi.org/10.32764/abdimas_ekon.v3i1.2506