MARRIAGE BY ACCIDENT (MBA) DALAM PERSPEKTIF PSIKOLOGI PENDIDIKAN ISLAM: ANTARA REALITAS SOSIAL DAN NILAI-NILAI KEAGAMAAN
DOI:
https://doi.org/10.32699/mq.v26i1.3697Keywords:
Pernikahan, Dini, Marriage by Accident, AgamaAbstract
Fenomena pernikahan dini dan Marriage by Accident (MBA) atau pernikahan karena kehamilan di luar nikah menjadi isu sosial yang semakin mengemuka di Indonesia. Berdasarkan data BPS tahun 2017, sebanyak 25,71% perempuan usia 20–24 tahun telah menikah sebelum usia 18 tahun, menunjukkan tingginya angka pernikahan anak. Namun, kajian akademik yang mengaitkan fenomena MBA dengan perspektif hukum agama dan adat masih terbatas, sehingga menimbulkan kesenjangan dalam pemahaman komprehensif terhadap praktik ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena MBA dalam konteks sosial, hukum adat, dan nilai-nilai keagamaan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi pustaka sebagai teknik pengumpulan data, yang mencakup literatur hukum, norma agama, dan praktik adat pernikahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun MBA sering dianggap sebagai solusi atas kehamilan di luar nikah, praktik ini menimbulkan berbagai implikasi sosial dan psikologis, serta menimbulkan dilema antara norma agama, adat, dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan pendidikan dan kebijakan yang lebih komprehensif untuk mencegah terjadinya MBA dan memperkuat pemahaman masyarakat terhadap makna pernikahan yang hakiki.
References
A. Dwika Y, & Achmad M.A. (2019). Pengalaman Remaja Sebagai Single Mother (Studi Fenomenologi Pada Remaja Perempuan Yang Mengalami Married By Accident. Jurnal Empati, Volume 8, Nomor 1, Januari 2019.
Fitriantie, Fauziah Lestarie. (2015). Fenomena Married by Accident (MBA) di Kalangan Masyarakat dalam Pandangan Islam.
IDN Times. (2022). 5 Penyebab Kehamulan di Luar Nikah yang Umum Terjadi Pada Remaja. 11 Februari 2022. Diakses pada 27 November 2022 pada:https://www.idntimes.com/life/family/tres/kehamilan-di-luar-nikah-pada-remaja-c1c2?page=all
Irfan, M. Nurul. (2012). Kawin Hamil, Anak Zina dan Status Anak Dalam Hukum Islam Pasca Putusan MK. Jurnal Ilmu Keislaman dan Kebudayaan, Volume 1, Nomor 2, Juli 2012
Julir, Nenan. MBA (Married by Accident) Dalam Tinjauan Ushul Fiqh. Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IAIN Bengkulu
Kamarusdiana. (2021). Dispensasi Nikah Pada Masa Pandemi : Pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan UndangUndang Perlindungan Anak Di Pengadilan Agama Indramayu-Jawa Barat. Jurnal Sosial dan Budaya Syar-I, Volume 9, Nomor 1, 2021
Kompasiana. (2016). Pentingnya Pengawasan Orang Tua Terhadap Anak. 22 september 2016. Diakses pada27 November 2022pada: https://www.kompasiana.com/setiadevilaksmita/57e385049693735b12554966/pentingnya-pengawasan-orang-tua-terhadap-anak
Melvitriani, & A. Ahmad Yasin. (2019). Faktor Penyebab Pernikahan Dini dalam Perspektif Maqashid Syariah. Prosiding Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) 2.
M. Hambali, & Ihda S.N. (2021). Perlindungan Hukum Di Indonesia Terhadap Anak Hasil Married By Accident. Volume 1, Nomor 4, April 2021
Mukramin, S., & Halawatiah, H. (2018). Social Education of Early Marriage (Pre-Marriage Pregnancy in Gowa District, South Sulawesi). Simulacra: Jurnal Sosiologi, I
Nasrulloh, Farhanah Az Zahrowani N, & Titi Rusyduyati A. (2022). Kontektualisasi Hukum Menikahi Pezina Pada Fenomena Married by Accident Perspektif Hadis. Jurnal Studi Alquran Hadis, Volume 6, Nomor 1, 2022
Pramesti, A. (2022). Married By Accident Terus Bertambah, Ponorogo Ajukan Pernikahan Dini, USS Feed, diakses pada tanggal 27 Nonvember 2022 dari: https://www.bing.com/search?q=Married+by+Accident+Terus+Bertambah%2C+266+Remaja+Ponorogo+Ajukan+Pernikahan+Dini+-+USS+Feed&cvid=e6503caf20ee414a97f449cc2ca8e734&aqs=edge..69i57j69i60.1003j0j1&pglt=2211&FORM=ANNTA1&PC=ACTS
Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
Suci Lestari, & N. Hendarsyah. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pernikahan Dini dan Dampaknya Pada Masyarakat di Desa Karangmulya Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut. Jurnal Prosiding Ilmu Hukum.
Suprima. (2022). Pernikahan Dini Dalam Upaya Menjauhi Zina: Solusi atau Kontroversi?. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam. Vol.4, No.2 Desember 2022.
Teixeira, M. R., & Madalozzo, R. (2015). How Does Early Marriage Affect the Education of Women in Brazil. Insper Institute of Research and Education., 47.
UNICEF. (2021). Perkawinan Anak di Indonesia (Statistik terbaru perkawinan anak di Indonesia). UNICEF Indonesia.
Wiranto, & Nida, A. (2021). Studi Fenomena Married by Accident Terhadap Pencegahan Resiko Pernikahan Dini Pada Remaja Samarinda. Borneo Student Research. Vol.2, No.2.
Zuhrah, dkk. (2020). Fenomena Perkawinan Tidak Tercatat di Kta Bima. Jurnal Ilmiah Mandala Education, Volume 6, Nomor 2, Oktober 2020.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Vici Prihmaningrum AM, Ridho Edi Pangestu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.