KOMPARASI KEWENANGAN PRAPERADILAN DALAM QANUN HUKUM ACARA JINAYAT DAN KUHAP
Praperadilan, Qanun Hukum Acara Jinayat, KUHAP
Abstract
Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam memiliki karakter yang khas dalam sejarah perjuangan masyarakatnya yang mempunyai budaya Islam yang kuat. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia memberikan otonomi khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam untuk mengatur wilayahnya sendiri, termasuk diantaranya adalah untuk mengatur hukum. Qanun Hukum Acara Jinayat merupakan salah satu hukum yang dibuat sebagai dasar dalam memproses pelaku pelanggaran syari’ah di Aceh. Dalam Qanun Hukum Acara Jinayat diatur mengenai praperadilan, dimana kewenangan untuk mengadili lebih luas lebih luas daripada yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Downloads
References
Loqman, Loeby, Pra-Peradilan di Indonesia, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1987
O.S. Hieriej, Eddy, Hukum Acara Pidana, Tanggerang : Universitas Terbuka, 2017.
Prodjodikoro, Wirjono, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Jakarta : Sumur Bandung, 1967.
Taufik Makarao, Moh dan Suharsil, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, Bogor : Ghalia Indonesia, 2010.
Wisnubroto, AL dan G. Widiartana, Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2005.
Lanka Asmar. https://badilag.mahkamahagung.go.id
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat