ZAKAT PRODUKTIF DALAM KONTEKS KEINDONESIAAN: FUNDRISING DAN DISTRIBUSINYA

ZAKAT PRODUKTIF DALAM KONTEKS KEINDONESIAAN: FUNDRISING DAN DISTRIBUSINYA

  • Akmal Bashori Universitas Sains al-Qur'an
Keywords:
Zakat Produktif, fundrising dan distribusi, Indonesia

Abstract

Zakat adalah pilar penting dalam Islam (arkân alIslâm) artinya ia mempunyai kedudukan sangat strategis dalam Islam menawarkan solusi yang dapat mengatasi problematika kemiskinan ekonomi. Di Indonesia sendiri pada tahun 2020 potensinya mencapai Rp233,84 triliun, dengan rincian: zakat Perusahaan sebesar Rp6,71 triliun, Zakat Penghasilan sebesar Rp139,07 triliun, Zakat Pertanian sebesar Rp19,79 triliun, Zakat Peternakan sebesar Rp9,51 triliun, dan Zakat Uang Rp58,76 triliun. Potensi dari zakat yang sangat besar tersebut sayangnya belum dimanfaatkan dengan maksimal di Indonesia. Tentu saja dengan potensi sebesar itu, terdapat stategi pengumpulan dan distribusi zakat agar berdaya guna lebih maslahat bagi masyarakat Indonesia. Dalam hal ini terdapat dua temuan dalam artikel ini pertama, cara cara pandang dalam fundrising (penghimpunan) zakat mengikuti pendapat mazhab Hanafi yang lebih longgar sehingga banyak jenis harta baru yang menjadi objek zakat. Kedua, distribusi zakat melalui berbagai sektor Pendistribusian meliputi, Pendidikan, Kesehatan, kemanusiaan, advokasi-dakwah, dan pendayagunaan meliputi : ekonomi, Pendidikan dan Kesehatan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Azizy, Qodri A. Membangun Fondasi Ekonomi Umat: Meneropong Prospek Perkembangan Ekonomi Umat (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004). Cet. II.
Bashori, Akmal, Metodologi Zakat Kontemporer, (Yogyakarta: Diandra Media Utama, 2018).
______Filsafat Hukum Islam: Paradigma Filosofis Mengais Kebeningan Hukum Tuhan, (Jakarta: Kencana, 2020).
Darodji, K.H. Ahmad Potensi Dana Zakat di Jawa Tengah Mencapai Rp 1 Triliun Setahun, Tribunjateng.com diakses 29/10/2018.
Naqvi, Syed Nawab Haider, Menggagas Ekonomi Islam, terj. Aiful Anam (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009). Cet. II.
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2018, Tentang Pendistribusian.
Qardawi, Yusuf al-. Fiqh al-Zakah: Dirasat muqaranat al-Ahkam wa Falsafatuh fi Dhau’ al-Qur’an wa al-Sunnah, (Kairo: Maktabah Wahbah, 2006). Vol. I-II.
Shihab, Alwi, Islam Inklusif Menuju Sikap Terbuka Dalam Beragama, (Bandung: Mizan, 1999). Cet. VII.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Yuliadi, Imamudin. Ekonomi Islam: Sebuah Pengantar (Yogyakarta: LPPI, 2001)
Published
2022-01-01

STATISTICS

Abstract viewed = 193 times
PDF downloaded = 157 times