INVESTIGASI EMPIRIS PENGELOLAAN WAKAF PRODUKTIF LAHAN PERTANIAN

  • Slamet Wiqoyatul Munadliroh Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Sains Al-Qur’an, Wonosobo
  • Aksamawanti Aksamawanti Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Sains Al-Qur’an, Wonosobo
  • M. Elfan Kaukab Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sains Al-Qur’an, Wonosobo
Keywords:
Wakaf Produktif, Strategi, Pengelolaan Wakaf, Nazhir

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa problem dan strategi nazhir wakaf produktif lahan pertanian dan bagaimana dampak pengelolaan wakaf bagi Masjid Mangkuyudho dan kemaslahatan umat. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara dokumentasi dan wawancara. Analisis yang digunakan adalah analisis interaktif. Kesimpulan penelitian ini: pertama dalam pengelolaan wakaf masih banyak problem yang ditemukan misalnya sumber daya manusia, masalah kelembagaan dan pentasarufan yang belum maksimal. Dengan permasalahan ini diperlukan peningkatan SDM dan pelaksanaan pasal 55 ayat (3) PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang pembinaan nazhir oleh BWI. Semua lahan pertanian wakaf produktif dikelola oleh nadzhir dengan menerapkan strategi planing, organizing, actuating, dan controlling. Kedua pengelolaan yang dilakukan nazhir terhadap wakaf produktif di Desa Ketitang masih belum efektif sehingga hasilnya belum berkembang. Pemanfaatan dari hasil panen adalah untuk pembiayaan kebutuhan Masjid Mangkuyudho termasuk renovasi. Hasil panen juga digunakan untuk modal penanaman, perawatan dan perkembangan lahan pertanian selanjutnya. Rencana berikutnya adalah upaya memaslahatkan umat yaitu pendirian TPQ dan mengaktifkan kegiatan pengajian. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achamad Junaidi,dkk,Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia, Jakarta : Mitra Abadi Press ,2006.
Achmad Junaidi Thobieb Al-Asyhar, Menuju Era Wakaf Produktif : Sebuah Upaya Progresif Untuk Kesejahteraan Umat, Jakarta : Mitra Abadi Press, 2006
B.Ter Haar, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, Penerjemah Soebakti Poesponoto Jakarta : Pradja Paramita,1960
Dir. Pemberdayaan Wakaf Kemenag RI, 2019
Dirjen Bimas Islam, Dir. Pemberdayaan Wakaf, 2013
Helmi Karim, Fiqh Mu'amalah , Jakarta: Rajawali Perss, 1993
Juhaya S Praya, Perwakafan Di Indonesia , Bandung :Yayasan Piara,1977
M Attamimy, dkk, Himpunan Peraturan Tentang Perundang-undangan Tentang Wakaf, Jakarta : Kementrian Agam RI, 2013
Muhammad Abid Abdullah al-Kabisi,Hukum Wakaf : Kajian Kontemporer Pertama dan terlengkap tentang fungsi dan pengelolaan Wakaf serta penyelesaiannya Atas Sengketa Wakaf diterjemahkan oleh Ahrul Sani Faturrahman, Depok : Liman Press, 2004
Mukhlisin Muzarie, Hukum Perwakafan dan Implikasinya Terhadap Kesejahteraan Masyarakat: Implementasi Wakaf di Pondok Modern Darussalam Gontor, Jakarta : Kementrian Agama RI, 2010
Mundzir Qahaf, Manajemen Wakaf Produktif , Jakarta Selatan : Khalifa, 2008
Nurul Zuriyah, Metodologi Sosial dan Pendidikan:Teori dan aplikasi, Jakarta : PT Bumi Aksara, 2007
Published
2021-06-30
Section
Articles

STATISTICS

Abstract viewed = 188 times
PDF downloaded = 118 times