PEMBAHARUAN RESTITUSI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN BERDASARKAN NILAI-NILAI HUKUM ISLAM

  • Herman Sujarwo Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Sains Al-Qur`an (UNSIQ) Jawa Tengah di Wonosobo
Keywords:
pembaharuan restitusi, saksi, korban, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, hukum Islam

Abstract

Perhatian negara dan masyarakat kepada korban tindak pidana dapat dilaksanakan dengan maksimal. Dalam sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia, perhatian negara lebih banyak tertuju kepada pelaku tindak pidana sedangkan korban menjadi kurang diperhatikan. Dengan adanya adanya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta peraturan pelaksanannya, memunculkan harapan akan perlindungan kepada korban tindak pidana, apalagi dalam Undang-Undang tersebut memuat ketentuan tentang Restitusi yang menjadi hak korban yang diberikan oleh pelaku. Akan tetapi ada beberapa kekurangan yang terdapat dalam undang-undang tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pembaharuan untuk menyempurnakan Undang-Undang tersebut. Pembaharuan tersebut seyogianya mengacu pada nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Dalam tatanan hukum yang berlaku di Indonesia yang terdiri dari hukum barat, hukum adat dan hukum Islam, serta dengan melihat jumlah penduduk Indonesia yang sebagaian besar beragama Islam, maka sangatlah pantas apabila nilai-nilai ajaran hukum Islam bisa dijadikan bahan dalam pembaharuan hukum Indonesia sekarang ini.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-06-01
Section
Articles

STATISTICS

Abstract viewed = 168 times
PDF downloaded = 170 times