ISTILAH SAKINAH MAWADDAH WA RAHMAH DALAM PERNIKAHAN (TELAAH ATAS PEMIKIRAN HAMKA)
DOI:
https://doi.org/10.32699/xnqq2b95Keywords:
Sakinah, Mawaddah, Rahmah, HamkaAbstract
Penelitian ini mengkaji pengaplikasian pemikiran Buya Hamka tentang Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah (SAMAWA) serta relevansinya terhadap tantangan keluarga Muslim di era modern, dengan melihat pernikahan tidak hanya sebagai pelaksanaan ajaran agama, tetapi juga sebagai sarana membangun keluarga yang stabil, bahagia, dan sejahtera. Realitas konflik rumah tangga mendorong perlunya pemahaman nilai keagamaan yang lebih progresif, sehingga penelitian ini memfokuskan kajian pada aspek emosional, psikologis, dan moral dari konsep SAMAWA menurut Hamka. Metode penelitian menggunakan studi pustaka dengan pendekatan deskriptif melalui penelusuran karya primer Buya Hamka, terutama Tafsir al-Azhar, serta literatur pendukung lainnya menggunakan kata kunci “Sakinah Mawaddah Rahmah,” “Hamka,” dan “tafsir keluarga” melalui Google Scholar dan perpustakaan digital, yang kemudian dianalisis melalui tahapan reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan. Hasil kajian menunjukkan bahwa sakinah merupakan ketenangan batin sebagai dasar bertemunya pasangan suami istri, yang berkembang menjadi mawaddah melalui tindakan nyata seperti menjaga kebersihan, bersolek, berperilaku lembut, dan saling menghormati, sedangkan rahmah muncul sebagai tahap kedewasaan hubungan berupa kasih sayang yang stabil dan penuh toleransi. Temuan ini menegaskan bahwa pemikiran Hamka tentang SAMAWA memiliki relevansi kuat untuk memperkuat ketahanan keluarga Muslim dalam menghadapi tantangan kontemporer seperti perceraian dini, disharmoni, dan melemahnya fungsi keluarga.
References
Abdul Fattah Abu Ghaddah. Ulama Yang Tidak Menikah. Cet.1. Jakarta: Pustaka Azzam, 2001.
Amri, Aulil, and Muhadi Khalidi. “Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pernikahan Di Bawah Umur.” Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial 6, no. 1 (2021): 85. https://doi.org/10.22373/justisia.v6i1.10613.
Badiatul Razikin (dkk.). 101 Jejak Tokoh Islam. (Yogyakarta: e-Nusantara, 2009.
Hamka. Falsafah Hidup Memecahkan Rahasia Kehidupan Berdasarkan Tuntunan Al-Qur’an Dan As-Sunnah, Cet Ke-3. Jakarta: republika, n.d.
———. Hamka Berbicara Tentang Perempuan,. Jakarta: Gema insani, 2014.
———. Tafsir Al-Azhar, Jilid 5. Jakarta: Gema Insani, 2015.
———. Tafsir Al-Azhar, Jilid 7. (Jakarta: Gema Insani, 2015.
———. Tafsir Al-Azhar, Juz I. Jakarta: Pustaka Panjimas, 2004.
Muh Fitrah dan Luthfiyah. Metode Penelitian: Penelitian Kualitatif, Tindakan Kelas, Dan Studi Kasus, Edisi Pertama. Sukabumi,: Jejak, 2017.
Ria, Dini Agi Yulia, and Nurhelita Vina Febriani. “Hubunagn Pengetahuan Remaja Putri Tentang Pendewasaan Usia Perkawinan Terhadap Risiko Pernikahan Usia Dini.” Jurnal Kesehatan 11, no. 1 (2020): 50–59.
Sayyid Muhammad. Fiqih Keluarga Seni Berkeluarga Islami. Yogyakarta: Bina Media, 2005.
Sayyid Sabiq. Fiqih Sunnah Jilid 6,. (Jakarta: Yayasan Syiar Indonesia, 1997.
Sugioyo. Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. CV Alfabeta, 2016.
Wahbah Az-Zuhaili. Fiqhul Islam Waadilatuhu Jilid I,. Jakarta: Gema Insani, 2011.
Wilaela, Marwah. “Agama Dan Jender,.” Jurnal Perempuan, Vol.II, no. 4 (2003).
Zainudin, Muhadi. “Menuju Keluarga Sakinah: Membentuk Keluarga Sakinah Berdasarkan Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Psikologika 20, no. 1 (2005).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Afif Assegaf, Ulfa Mina Azkiyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.