PENDIDIKAN FIQIH WANITA TENTANG CARA BERPAKAIAN MENURUT PERSPEKTIF PEMIKIRAN M. QURAISH SHIHAB DALAM BUKUNYA JILBAB PAKAIAN WANITA MUSLIMAH
Abstract
Pada dasarnya maqosid al-syari’ah mewajibkan muslimah memakai penutup aurat merupakan suatu jalan untuk menghindari fitnah, zina, dan menyelamatkan dari pandangan lawan jenis oleh karena itu perlu adanya kesadaran untuk belajar dan mencari tau ketentuan cara berpakaian yang baik menurut ajaran islam. penelitian ini merupakan penelitian kulaitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi literatur. sumber data sekunder berupa buku artikel dan jurnal, sumber data primer berupa buku karya M. Qurash shihab. Teknik analisis tang digunakan dalam penelitian ini berupa analisis isi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) dalam buku karya M. Qurash Shihab menjelaskan berbagai pendapat ulama mengenai jilbab/pakaian wanita musliamah. Baik pendapat ulama masa lampau yang memiliki argumen bahwa seluruh tubuh wanita merupakan aurat dan kelompok yang mengecualikan wajah dan telapak tangan, tapi juga dipaparkan pendapat ulama kontemporer yang terkesan lebih longgar. (2) pembelajara fiqih wanita tentang cara berpakaian yaitu suatu usaha yang dilakukan guna mempelajari ketentuan berpakaian wanita muslimah sehingga dalam proses belajar tersebut terjadi perubahan tingkah laku dan cara berkakaian peserta didik kearah yang lebih baik. (3) Ketentuan seragam disekolah mengacu pada peraturan kemendikbud nomer 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam bagi peserta didik muslimah