Pendampingan Sertifikasi Halal Kategori Self Declare Pada UMK Carica di Desa Purbo Batang Jawa Tengah
Halal, Self Declare, Pendampingan
Abstract
Di Indonesia, kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Hal ini mendorong para pelaku industri pangan dan Usaha Mikro, Kecil (UMK) pangan untuk melakukan sertifikasi halal. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan mitra UMK Carica di Desa Purbo Batang Jawa Tengah dalam membuat manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk pendaftaran sertifikasi halal. Metode yang digunakan dalam kegitan ini adalah Participatory Action Research (PAR) dan dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif berdasarkan paradigma fenomenologis. Menggunakan prinsip “service mastery”. Pendampingan dilaksanakan selama 3 bulan (Agustus – Oktober 2022). Pendampingan Sertifikasi Halal ini melalui program Self Declare dengan cara mendampingi penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), dan Digitalisasi Registrasi SiHalal. Kegiatan ini memberikan manfaat kepada mitra yang ditandai dengan adanya peningkatan pengetahuan tentang proses sertifikasi halal dan sikap mitra yang semakin termotivasi untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Hasil akhir dari kegiatan ini adalah pertama, pendampingan penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) adalah adanya peningkatan pengetahuan pelaku usaha carica tentang penyusunan dokumen SJPH. Selain itu, mitra juga berhasil menerapkan lima (5) kriteria SJPH yang dituangkan pada dokumen manual SJPH. Manual SJPH yang dihasilkan dapat dijadikan pedoman untuk menerapkan sistem jaminan halal secara konsisten untuk persiapan pendaftaran sertifikasi halal. Kedua, pendampingan digitalisasi registrasi SiHalal bagi pelaku usaha adalah adanya peningkatan pengetahuan mitra tentang tata cara pendaftaran sertifikasi halal dan mendapatkan sertifat Halal.