Upaya Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Badan Amil Zakat Infaq dan Sadaqoh (BAZIS) Berbasis PSAK 109 dalam Kajian Literatur
PSAK 109, BAZIS, Accounting
Abstract
BAZIS merupakan lembaga masyarakat yang bergerak dalam sosial keagamaan dalam konsep agama islam disebut dengan amil yaitu pengumpul zakat. Seiring perkembangan jaman bazis bermotamorfosa sebagai badan yang besar dalam pengumpulan zakat bahkan juga dalam pengumpulan dan penyaluran zakat sekaligus infaq dan sadaqoh. Dalam kegiatan operasional yang berhubungan dengan pengumpulan zakat infaq dan sadaqoh maka berhubungan dengan dana masyarakat maka penguatan kepercayaan terhadap bazis paling obyektif adalah menggunakan laporan keuangan yang transparan dan akuntabilitas berdasarkan standar yang berlaku yaitu PSAK 109. Tujuan dari penelitian ini adalah memaparkan PSAK 109 sebagai dasar standar pelaporan BAZIS dan sebagai pedoman yang menyederhanakan bahasa dari PSAK 109 agar tercapainya kepercayaan masyarakat terhadap BAZIS. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan , karena dalam masa pandemik mensyaratkan protokol kesehatan tidak diperbolehkan. melakukan penelitian lapangan maka peneliti menggunakan studi kepustakaan dalam membahas tema ini. Hasil dari penelitian ini adalah pemaparan dengan bahasa sederhana terhadap pelaporan keuangan BAZIS yang sesuai dengan PSAK 109 agar para pegawai BAZIS itu mampu memahami dan membuat laporan keuangan sehingga upaya penguatan transparansi dan akuntabilitas tercapai yang berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat.
Downloads
References
Anshori, Ghofur Abdul, 2006, Hukum dan Pemberdayaan Zakat, Cetakan Pertama, Pilar Media, Yogyakarta.
Fathonah. (2013). Analisis Penerapan Akuntansi Zakat Pada Organisasi Pen Gelola Zakat (Studi Kasus Lazismu Kabupaten Klaten Dan Bazda Kabupaten Klaten). Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
Ikatan Akuntan Indonesia. 2011. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 109. Jakarta: IAI
Kristin, A. & Khoirul, U. Penerapan akuntansi zakat pada lembaga amil zakat (Studi Pada Laz DPU DT Cabang Semarang). Jurnal IAIN Wali Songo, 7 (2).
Kurniasari, Wiwin. Transparansi Pengelolaan Masjid dengan Laporan Keuangan Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 45). Jurnal Muqtashid. Vol.2, No.1 Juni 2011: STAIN Salatiga
Mahmudi. (2009). Sistem Akuntansi Organisasi Pengelola Zakat. Yogyakarta: PPPEI Press.
Metari, A. (2013). Analisis penerapan akuntansi zakat, infaq dan sedekah pada laz (lembaga amil zakat) dompet dhuafa cabang Makassar. Makasar: Universitas Hasanuddin.
Mu’is, F. (2011). Zakat A-Z Panduan Mudah, Lengkap, dan Praktis tentang Zakat. Solo: Tinta Medina.
Nurhayati, S. W. (2009). Akuntansi Syariah di Indonesia (Edisi II). Jakarta: Salemba Empat.
PIRAC. 2007. Meningkat, Kesadaran dan Kapasitas Masyarakat dalam Berzakat. (Online), (http:// pirac.org/wp-content/uploads/2012/.../ Press-Release-Seminar-Zakat.pdf).
Sularno, M. (2010). Pengelolaan zakat oleh badan amil zakat daerah kabupaten/kota se Daerah Istimewa Yogyakarta (Studi terhadap implementasi undang-undang no. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat). Jurnal Ekonomi Isalam. 4 (1).
Widodo, H. & Kustiawan, T. (2001). Akuntansi dan Manajemen Keuangan Untuk Organisasi Pengelola Zakat. Jakarta: Institut Manajemen Zakat.