Diskresi Penanganan Tindak Pidana Ringan Kajian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Studi Satreskrim Polres Wonosobo
Diskresi, Tindak Pidana Ringan, Sistem Peradilan Pidana
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis diskresi dalam penanganan tindak pidana ringan di Satuian Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, yang menggabungkan analisis hukum dengan data empiris yang diperoleh melalui wawancara dan tinjauan dokumen. Temuan penelitian ini mengungkapkan bahwa diskresi memainkan peran penting dalam penanganan tindak pidana ringan oleh Satreskrim. Undang-Undang memberikan ruang bagi petugas kepolisian untuk menggunakan diskresi dalam menentukan respons dan langkah yang tepat untuk tindak pidana ringan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti tingkat keparahan pelanggaran, keadaan pelaku, dan kepentingan publik. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan dan potensi masalah dalam penggunaan diskresi. Hal ini termasuk penerapan diskresi yang tidak konsisten di antara petugas kepolisian, potensi penyalahgunaan wewenang, dan perlunya pedoman atau prosedur operasional standar yang lebih jelas untuk memastikan konsistensi dan keadilan. Untuk mengatasi tantangan tersebut, penelitian ini merekomendasikan pengembangan pedoman komprehensif dan program pelatihan bagi petugas kepolisian untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan diskresi dalam penanganan tindak pidana ringan. Selain itu, mempromosikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan dapat membantu membangun kepercayaan dan keyakinan dalam sistem peradilan pidana.