[1]
“Kewenangan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”, Syariati J. Stud. Al-Qur’an dan Huk., vol. 2, no. 02, pp. 311–324, Nov. 2016, doi: 10.32699/syariati.v2i02.1136.