[1]
“Tinjauan Hukum Islam Terhadap Wali Nikah Anak Perempuan yang Lahir Kurang dari Enam Bulan: (Studi Kasus di Kecamatan Sukoharjo)”, Syariati J. Stud. Al-Qur’an dan Huk., vol. 7, no. 1, pp. 69–80, Jul. 2021, doi: 10.32699/syariati.v7i1.1859.