[1]
“Rekonseptualisasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”, Syariati J. Stud. Al-Qur’an dan Huk., vol. 7, no. 1, pp. 117–128, Jul. 2021, doi: 10.32699/syariati.v7i1.1849.