[1]
“Kewenangan Kebijakan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Perspektif Hukum Tata Negara”, SYARIATI: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, vol. 6, no. 01, pp. 101–114, May 2020, doi: 10.32699/syariati.v6i01.1261.