[1]
“Hak Keperdataan Anak-Istri yang Tidak Diberikan Pasca Perceraian di Desa Kundisari Kedu Temanggung”, Syariati J. Stud. Al-Qur’an dan Huk., vol. 6, no. 02, pp. 147–158, Dec. 2020, doi: 10.32699/syariati.v6i02.1563.