Covid-19 dalam Perspektif Teologis, Fiqh dan Sains
Covid-19, Negara, Kesejahteraan, Rakyat
Abstract
Konsep negara dalam menciptakan kesejahteraan rakyatnya sangat variatif (tidak tunggal). Bahwa tindakan pemimpin (pemegang otoritas) terhadap rakyat harus sesuai kemaslahatan umat. Secara otoritatif pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi rakyat. Didukung dengan logika agama “tasharraf al-Imami ‘ala ar-ra’iyati manuuthun bi al-mashlahati”. Begitu juga ketika terjadi wabah pandemi covid-19. Melalui kebijakan pemerintah terhadap pemberlakuan social distancing, phsycal distancing, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dimungkinkan memberikan dampak buruk pada aktifitas sosial, ekonomi, politik dan budaya lokal serta Nasional. Meskipun demikian demi penyelamatan kemanusiaan (bangsa) dari kepunahan, pemerintah mengeluarkan kebijkan-kebijakan tersebut. Pada sisi lain, masyarakat juga dihadapkan berbagai persoalan kehidupan yang bertumpu pada wilayah agama. Ragam interpretasi yang muncul terkait dengan doktrin pertahanan diri (survival) dari pandemi yang berbeda-beda. Pertama, interpretasi teologis akan mengantarkan pada ketidaktakutan pada pandemi sehinga masih melakukan aktifitas keagamaan sebagaimana sebelumnya. Namun pandangan ini akan kontra produktif dengan protokol pemerintah dan kurikulum medis yang menganjurkan, social distancing, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kedua, intepretasi yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Logika fiqh ini lebih menekankan pentingnya mempertahankan diri untuk mencapai kesejahteraan jasmani (kesehatan)dalam melindungi jiwa tanpa menghilangkan nilai-nilai keimanan (esoterik) manusia kepada Khaliq. Interpretasi keagamaan yang rasional progesif inilah yang akan tepat menjadi solusi bangsa Indonesia dalam memutus mata rantai pandemi covid -19.
Downloads
References
Arijulmanan, A., 2014. Dinamika Fiqh Islam Di Indonesia. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 2(04), 403-422.
Asyafiq, S., 2019. Strategi Pertumbuhan dan Pembangunan Ekonomi Di Era Global Berbasis Pendidikan Ekonomi Kewarganegaraan. J. Pendidik. Ilmu Sos, 28(1), 18-30.
Asy-Syathibi, Abu Ishaq. Al-Muwaafaqat. Lebanon: Dar al-kutub al-Ilmiyyah, 2005.
Alyasa’, Abu Bakar. 2020. Memahami Corona Sebagai Takdir Allah. Aceh.tribunnews.com. Serambi Indonesia, 28 Maret 2020.
Hamzah, Muchotob. 2018. Agama dan Negara: Diskursus dan Praktik Politik Islam. Ed. I. Jogjakarta: LKiS.
Hilmy, Masdar. Sikap Ilmiah Menghadapi Pandemik. Kompas, April 2020.
Jalaluddin Abd ar-Rahman as-Suyuthi. al-Asybah wa an-Nazhair. Lebanon: Dar al-kutub al-Ilmiyyah, 1971.
Lincolin, Arsyad. Ekonomi Pembangunan. Jogjakarta: STIE YKPN, 1997.
Meva Nareza. 2021. Mengetahui Manfaat Vaksin Covid19 dan Kelompok Penerima Prioritasnya. 19 April 2021. https://www.alodokter.com/mengetahui-manfaat-vaksin-covid-19-dan-kelompok-penerima-prioritasnya.
Nasution, Khoiruddin. 2020. Saintifik-Spiritual Hadapi Covid-19. Kedaulatan Rakyat. April 2020.
Ota, Y.A., 2016. Istihsan (Telaah Sosiologi-Kultural Pemikiran Imam Hanafi). Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, 6(2), 14-23.
Sumarjoko. Ikhtishar Ushul Fiqh I. Jogjakarta: Trussmedia, 2015.
———. Kaidah Bahasa Arab. Ed. I. Semarang: Pilar Nusantara, 2019.
Widyanto, A., 2011. Pengembangan Fiqh di Zaman Modern. Jurnal Ilmiah Islam Futura. 10(2). 82-100.
Zubeidi, Z.2006. Membangun Fikih Yang Berorientasi Sosial: Dialektika Fikih dengan Realitas Empirik Masyarakat. al-Jami’ah :Jurnal of Islamic Studies, 44(2), 429-452. https://doi.org/10.14421/ajis.2006.442429-452.