Transformasi Strategi Sebagai Model Pelibatan Masyarakat dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu

  • Endro Wibowo Aji Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah Indonesia
Keywords:
Masyarakat, Pemilu, Pengawasan

Abstract

Pasca jatuhnya rezim orba, antusias masyarakat Indonesia dalam kegiatan pengawasan pemilihan umum naik drastis. Menelisik pergerakannya, kegiatan pemantauan pemilu, khususnya setelah pemilu tahun 1999, dirasa mengalami kemerosotan. Apalagi negara Indonesia bisa dikatakan sebagai laboratorium raksasa yang tengah berevolusi. Sejak Republik ini berdiri, tidak heran jika Indonesia memilih menggunakan sistem demokrasi. Pemilu secara langsung menentukan siapa pemimpinnya dan ruang bagi keterlibatan rakyat diajang kontestasi politik lima tahunan. Tetapi harus diimbangi dengan partisipasi pemilih dalam pemilu. Ada beberapa faktor yang menjadi hambatan dan tantangan dalam aktivitas pemantauan pemilu yang diakukan oleh masyarakat. Diantaranya ialah, pertama, pesan yang disampaikan ke pemilih belum maksimal tentang pentingnya pengawasan publik disetiap tahapan-tahapan pemilu. Kedua, menurunnya aktivitas pemantauan terjadi akibat jarak tahapan dengan jangkauan pemilih. Ketiga, faktor keterbukaan informasi kepemiluan sebagai catatan penting menjadi perhatian khusus bagi penyelenggara pemilu. Peran publik dituntut untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemilu sebagai pengawas  serta control guna menciptakan proses pemilu yang bersih dan kredibel. Dari sinilah penulis perlu mengkaji lebih dalam tentang transformasi strategi sebagai model keterlibatan masyarakat. Dengan pendekatan penelitian kualitatif dengan metode analisis deskriptif melalui jenis penelitian studi literatur. Hasilnya partisipasi dalam kegiatan pengawasan harus dilakukan dengan mudah bagi pemilih. Demi menciptakan mekanisme check and balance sehingga masyarakat dapat terlibat langsung melalui lembaga yang disediakan oleh bawaslu atau pengawas pemilu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. 2017. Panduan Pusat Pengawasan Partisipatif. Jakarta: Bawaslu RI.
Budiardjo, Miriam. 1997. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia.
________, Miriam. 1985. Demokrasi Di Indonesia: Demokrasi Parlementer Dan Demokrasi Pancasila : Kumpulan Karangan, Jakarta: Gramedia.
Firmanzah. 2010. Persaingan, Legitimasi Kekuasaan, dan Marketing Politik: Pembelajaran Politik Pemilu 2009. Jakarta: Erlangga.
Huntington, Samuel P., Joan M. Nelson. 1990. No Easy Choice : Participation In Developing Countries, Partisipasi politik di negara berkembang, alih bahasa, Sahat Simamora. Jakarta. Rineka Cipta.
Mahfud MD, Moh. 2018. Politik Hukum Di Indonesia. Ed. Revisi, Cet. 8. Depok: Rajawali Pers.
Pratama, Ahmad M. Raf’ie, Arwan Ahmad Khoiruddin. 2009. Sistem Informasi Mitra Pengawasan Pemilu Legislatif 2009 Partisipatif Mahasiswa Berbasis Web Dan Sms Gateway. Jurnas Seminar Nasional Aplikasi Teknologi Informasi 2009 (SNATI 2009) ISSN: 1907-5022.Yogyakarta, 20 Juni.
Primadi, Agam, David Efendi, Sahirin. 2019. Peran Pemilih Pemula Dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif (Studi Kasus: Kelompok Agen Pengawasan Bawaslu Bangka Selatan). JPI: Jurnal of Political Issues Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Bangka Belitung. Volume 1. Nomor 1. Juli.
Rais, M. Amien. 1986. Demokrasi dan Proses Politik/Kata Pengantar. Jakarta: LP3ES.
Ramadhanil, Fadli, Veri Junaidi, Ibrohim. 2015. Desain Partisipasi Masyarakat Dalam Pemantauan Pemilu. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia atas kerjasama dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Solihah, Ratnia, Arry Bainus dan Iding Rosyidin. 2018. Pentingnya Pengawasan Partisipatif dalam Mengawal Pemilihan Umum yang Demokratis. Vol. 3. No. 1. Maret. Jurnal Wacana Politik. ISSN 2502 – 9185. E-ISSN: 2549 – 2969.
Surbakti, Ramlan dan Didik Supriyanto. 2013. Seri Demokrasi Elektoral Buku 12. Partisipasi Warga Masyarakat dalam Proses Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.
Suswantoro, Gunawan. 2015. Pengawasan Pemilu Partisipatif Gerakan Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi Indonesia. Jakarta: Erlangga.
Tempo. 2019. Bawaslu: Pemantau Pemilu Sebanyak 138, Terbanyak dalam Sejarah. Rabu 17 April.
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Pemilihan Umum. 2017. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bandung: Fokusmedia.
Published
2020-12-17
How to Cite
AjiE. (2020) “Transformasi Strategi Sebagai Model Pelibatan Masyarakat dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu”, Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 6(02), pp. 259 - 270. doi: https://doi.org/10.32699/syariati.v6i02.1542.

STATISTICS

Abstract viewed = 306 times
PDF downloaded = 200 times