Kewenangan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

  • Nila Amania Universitas Sains Al Qur`an
Keywords:
Kewenangan Penghitungan, Kerugian Keuangan Negara, Tindak Pidana Korupsi.

Abstract

Salah satu unsur yang harus dibuktikan dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi adalah unsur kerugian negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pembuktian mengenai besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh adanya tindak pidana korupsi sangat penting dalam hubungannya dengan penjatuhan pidana tambahan yaitu pembayaran uang pengganti. Menentukan keberadaan dan besarnya kerugian negara selalu menjadi perdebatan antara berbagai pihak, misalnya antara terdakwa dan pembelanya dengan jaksa penuntut umum. Setiap pihak mempunyai pendapat sendiri sendiri mengenai siapa yang berwenang dalam menentukan adanya kerugian negara beserta jumlahnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

BPKP. 2009. Pedoman Penegasan Bidang Investigasi. Jakarta: Deputi Bidang Investigasi.
Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar dan Syarif fadillah. 2009. Tindak Pidana Korupsi (strategi pencegahan dan penegakan Hukum). Bandung: Reflika Aditama.
Effendy, Marwan. 2010. Korupsi dan Pencegahan. Jakarta: Timpani Publishing.
http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/investigasi/files/Gambar/PDF/data_investigasi.pdf, (diakses tanggal 3 Maret 2012, 11:39 WIB)
Kamaroesid, Herry. 2008. Keuangan Negara Indonesia (Dalam Perspektif Anggaran Dan Perbendaharaan Negara). Jakarta: Mitra Wacana Media.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Kholis, Efi Laila. 2010. Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Korupsi. Jakarta: Solusi Publishing.
Surachmin dan Suhandi Cahya. 2011. Strategi dan Tekhnik korupsi (Mengetahui Untuk Mencegah). Jakarta: Sinar Grafika.
Suradi. 2006. Korupsi Dalam Sektor pemerintahan dan Swasta. Yogyakarta: Gava Media.
Tim Bepeka. 1998. Keuangan Negara dan Badan Pemeriksa Keuangan. Cetakan Pertama. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan.
Tuanakotta, Theodorus M.. 2009. Menghitung Kerugian keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
_____________. 2010. Akuntansi Forensik dan audit investigatif. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Undang-undang No 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-undang No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Undang-undang No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Published
2016-11-01
How to Cite
AmaniaN. (2016) “Kewenangan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”, Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 2(02), pp. 311 - 324. doi: https://doi.org/10.32699/syariati.v2i02.1136.

STATISTICS

Abstract viewed = 228 times
PDF downloaded = 224 times