INTEGRASI AL-QUR’AN DAN SAINS (BASIS KARAKTER ALAMIYAH DAN ILMIYAH)
Abstract
Al-Qur’an adalah Kalamullah, sedangkan Sains dan teknologi adalah peungkapan fiqh kosmos (alam). Umat Islam di seluruh dunia menjadikan fiqh sebagai bagian terdekat dalam kehidupan keberagamaan mereka. Karena fiqh yang di masa kini merupakan separasi dari ilmu keisalaman itu, secara historisbercampur dalam berbagai bidang. Istilah “fiqh” yang secara leksikal berarti “faham”itu, mencakup semua bidang kehidupan seperti fiqh teologi (faham akan akidah ng benar), fiqh ibadah, fiqh politik, fiqh ekonomi, fiqh sosial, fiqh budaya, fiqh sains dan fiqh teknologi.Hal ini dibuktikan bahwa Imam Hanafi menamakan kitabnya yang salah satu topiknya berupa teologi, ia namakan Al-Fiqh al-Akbar. Pada era modern, para ulama sering membaginya ke dalam aqidah (teologi), syari’ah (fiqh-hukum dalam tanda kutip) dan akhlak (karakter dalam tanda petik) yang merepresentasikan hadits Nabi tentang iman, islam dan ihsan. Berbicara kaitan fiqh dengan sains dan teknologi, Ali Sodiqin menulis:
“Hampir semua praktek keagamaan umat Islam berpedoman pada ketentuan fiqh. Padahal fiqh merupakan hasil ijtihad fuqaha yang terbuka bagi perubahan dan bahkan juga perbedaan. Salah satu yang menjadi penyebab perubahan dan perbedaan dalam ketentuan fiqh adalah konsep ’illat. Keberadaan ’illat menentukan ada atau tidaknya suatu hukum, sehingga elaborasi tentang ’illat hukum menjadi penting untuk dilakukan. Perkembangan ilmu dan teknologi dapat menjadi ’illat bagi perubahan hukum. Hukum yang diputuskan para ulama klasik dan pertengahan dapat berubah atau tidak lagi efektif karena adanya kemajuan sains dan teknologi. Penemuan baru dapat menjadi ’illat bagi hukum baru. Konsep majlis, safar, dan iddah, misalnya, perlu direinterpretasi karena kemajuan teknologi informasi dan transportasi. Oleh karena itu, perlu pengembangan konsep ’illat yang selaras dengan tujuan pembentukan hukum atau maqashid asy-syari’ah. ’Illat hukum harus dapat membuat hukum yang ditetapkan membawa maslahah dan relevan dengan kemajuan peradaban, untuk menjaga fleksibilitas dan signifikansi fiqh dengan realitas kehidupan. Proses ini dapat dilakukan dengan mengaktifkan ijtihad, dengan memadukan antara metode istimbat (deduktif) dan metode istiqra’ (induktif). Model ijtihadnya tergantung pada persoalan yang dihadapi, apakah menggunakan model tarjihi intiqa’i atau ibdai insyai.”
Dari kutipan di atas membuktikan bahwa tanpa ‘illat, hukum selain hukum dalam ibadah akan sangat sulit dan nyaris tidak akan dapat disimpulkan. Hal ini menandakan bahwa pengetahuan tentang ‘illat merupakan hal yang sangat urgensi dalam penetapan hukum. ‘illat, sangat berkaitan dengan maqashid as-syari’ah, dan maqashid as-syari’ah akan sangat berkaitan dengan penelitian dan perkembangan sains dan teknologi. Dengan integrasi Al-Qur’an dan sains, karakter akan memiliki basis dalam diri seseorang secara alamiyah & ilmiyah. Pada hakikatnya penciptaan manusia telah didisain bersesuaian dengan keduanya.