STRATEGI MENANGGULANGI PERKAWINAN ANAK PADA MASYARAKAT PENERIMA PROGRAM KELUARGA HARAPAN DI GEDANGAN WIROSARI GROBOGAN JAWA TENGAH
Perkawinan anak, Usia Perkawinan, Jaminan sosial
Abstract
Perkawinan anak merupakan masalah yang tak berujung dan sulit diurai benang kusutnya. Peningkatan kasus paska UU No 16 Tahun 2019 dengan dinaikkannya usia perkawinan menjadi 19 tahun seperti bola salju yang terus menggelinding. Dispensasi perkawinan, hamil sebelum menikah, masalah ekonomi rumah tangga, kesehatan, pertengkaran dan berujung pada perceraian merupakan rangkaian dari perkawinan anak. Masalah ini mencapai puncaknya ketika perkawinan anak terjadi dilingkungan masyarakat penerima jaminan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tertinggal. Justru perkawinan anak menjadi salah satu penghambat program tersebut.
Penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitik digunakan untuk menjawab permasalahan: 1. Mengapa perkawinan anak marak terjadi di lingkungan keluarga penerima Program Keluarga Harapan Dusun Sono Mbabar Gedangan Wirosari Grobogan Jawa Tengah ? 2. Sejauh mana tingkat pemahaman masyarakat Dusun Sono Mbabar Gedangan Wirosari Grobogan terhadap perubahan Undang-undang No 16 Tahun 2019 Tentang Batas Usia Perkawinan ? 3. Bagaimana strategi untuk mengurangi perkawinan anak di lingkungan keluarga penerima Program Keluarga Harapan ?
Temuan dari penelitian Pertama, Kompleksitas faktor pendorong perkawinan anak di lingkungan penerima jaring pengaman sosial Program Keluarga Harapan adalah rendahnya tingkat pendidikan yang maksimal tamat Sekolah Menengah Pertama. Pertanian menjadi mata pencaharian utama, minimnya akses informasi dan rendahnya literasi. Perkawinan menjadi alternatif penyelesaian masalah ketika jenjang pendidikan tidak ada, minimnya informasi dan ekonomi menjadi kebutuhan yang tidak bisa dielakkan. Kedua, perubahan Undang-undang No 16 Tahun 2019 jo Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang batasan usia perkawinan belum disosialisasikan secara massif. Keterkaitan antara bahaya ancaman perkawinan anak dengan kesehatan, pendidikan anak, kesiapan mental, pertengkaran dan perceraian tidak mendapat perhatian serius. Dispensasi nikah menjadi solusi dari pernikahan anak yang kerap terjadi. Ketiga, kerjasama antara Penyuluh Agama di Kantor Urusan Agama, Bidan Desa dan pendamping Program Keluarga Harapan dalam menyusun bahan penyuluhan secara bersama merupakan strategi yang diharapkan dapat menekan jumlah perkawinan anak.
Downloads
References
Arsyad, A. (2002). undang - undang RI tentang perlindungan anak. Arsyad, Azhar, 190211614895, 2002.
Assa, W. (2016). Kajian Prinsip Perkawinan Menurut Uu No. 1 Tahun 1974 Dalam Perspektif Hukum Islam. Lex Administratum, 4(3).
Damayanti, A. (2020). Edukasi Peningkatan Kesadaran tentang Kesetaraan Jender untuk Mengatasi Perkawinan Anak. JURNAL Comunità Servizio : Jurnal Terkait Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat, Terkhusus Bidang Teknologi, Kewirausahaan Dan Sosial Kemasyarakatan, 2(1). https://doi.org/10.33541/cs.v2i1.1529
Djamilah, R. K. (2015). Dampak Perkawinan Anak di Indonesia. Jurnal Studi Pemuda, 3(1).
Eleanora, F. N., Hukum, F., Bhayangkara, U., Putri, A. H., Hukum, F., Bhayangkara, U., Saputra, R., Hukum, F., Bhayangkara, U., & Raya, J. (2021). Dampak Sosial Akibat Perkawinan Anak Terhadap Kesejahteraan Masyarakat. Kertha Semaya, 9(9).
Friedman, L. M. (2018). Sistem hukum : perspektif ilmu sosial. In Penerbit Nusa Media.
Ginting I Ketut, T. E. W. (2018). Perkawinan Anak Di Bawah Umur Di Lihat Dari Perspektif Hukum Pidana. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, Vol. 07, No. 03, Mei 2018.
Hizbullah, A. (2019). Eksistensi Dispensasi Perkawinan terhadap Pelaksanaan Perlindungan Anak di Indonesia. Jurnal Hawa : Studi Pengarus Utamaan Gender Dan Anak, 1(2). https://doi.org/10.29300/hawapsga.v1i2.2608
Indonesia, R. (1974). Undang-Undang Tentang Perkawinan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1985 Tentang Jalan, 2003(1), 2. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974
Jayani, D. H. (2021). Dispensasi Perkawinan Anak Meningkat 3 Kali Lipat pada 2020. Katadata.Co.Id.
Pedoman Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2021, 8 (2021).
Lewoleba, K. K., Mulyadi, M., Satino, S., & Wadillah, L. (2021). Pencegahan Dan Penanggulangan Perkawinan Anak Bagi Remaja Dan Karang Taruna Kelurahan Limo Kota Depok. Prosiding SENAPENMAS. https://doi.org/10.24912/psenapenmas.v0i0.14981
Muaris, H. (2006). Pengertian Anak. Gramedia, 12.
Mumek, G. C. (2020). Perlindungan dan upaya hukum dalam menekan maraknya perkawinan anak di indonesia. Lex et societatis, 8(1). https://doi.org/10.35796/les.v8i1.28469
Natsif, F. A. (2018). Problematika Perkawinan Anak (Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif). Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 5(2). https://doi.org/10.24252/al-qadau.v5i2.7101
Nurhadi, N. (2018). Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan (Perkawinan) di Tinjau dari Maqashid Syariah. UIR Law Review, 2(2). https://doi.org/10.25299/uirlrev.2018.vol2(02).1841
PPPA, K. (2020). Menteri PPPA : Perkawinan Anak Harus Dihentikan. In Siaran Pers Nomor: B-190/Set/Rokum/MP 01/08/2020.
Pranita, E. (2021). Peringkat ke-2 di ASEAN, Begini Situasi Perkawinan Anak di Indonesia. KOMPAS.Com.
Setiawati, F. A., & Nurhayati, S. R. (2020). Kualitas perkawinan orang Jawa : Tinjauan faktor jenis kelamin , usia perkawinan , jumlah anak , dan pengeluaran keluarga. Jurnal Ilmu Keluarga Dan Konsumen, 13(1).
Sugiarti, T., & Tridewiyanti, K. (2021). Implikasi dan implementasi pencegahan perkawinan anak. JLR - Jurnal Legal Reasoning, 4(1). https://doi.org/10.35814/jlr.v4i1.2968
Sunaryanto, H. (2019). Analisis Sosial-Ekonomi Faktor Penyebab Perkawinan Anak Di Bengkulu: Dalam Perspektif Masyarakat Dan Pemerintah (Studi Kasus di Kabupaten Seluma). Jurnal Sosiologi Nusantara, 5(1). https://doi.org/10.33369/jsn.5.1.22-42
Tukiran, S. (2016). Perkawinan Anak di Kabupaten Grobogan. Majalah Geografi Indonesia, 26(2).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Yogi Arthani, N. L. G. (2019). Perlindungan anak dalam praktik perkawinan usia dini. Vyavahara duta, 13(2). https://doi.org/10.25078/vd.v13i2.691
Zulfiani, Z. (2017). Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Anak Di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(2).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.