ANALISIS PUTUSAN DISPENSASI NIKAH DIBAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Perkawinan Dibawah Umur, Putusan-Putusan Hakim Pengadilan Agama, Perlindungan Hukum Bagi Perempuan.
Abstract
Perkawinan dibawah umur adalah suatu perkawinan yang dilakukan oleh usia anak-anak atau remaja, pelaksanaanya harus mendapat ijin dari Hakim Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk: mendeskripsikan dan mengekplorasi dispensasi perkawinan dibawah umur dalam putusan-putusan hakim pengadilan agama di propinsi Jawa Tengah. Dalam penelitian ini, menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif (Soekanto, 2010) dengan jenis penelitian kualitatif dan bersifat diskriptif (Lexy, 2006) Sumber data penelitian ini adalah sumber data sekunder yang berhubungan secara langsung dengan objek penelitian. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, dengan cara menginventarisir berbagai bahan pustaka utama dan pendukung yang berkaitan dengan fokus permasalahan. Teknik analisa data diolah dan dibahas dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Putusan Majelis hakim hanya terpaku dengan doktrin hukum positif saja dengan tujuan memperoleh status hukum yang jelas, sehingga putusannya tidak memperhatikan aspek-aspek kepentingan masa depan anak dan perempuan.
Downloads
References
Azhari, Aidul Fitriciada, 2005. Menemukan Demokrasi. Surakarta: Muhammadiyah University Press. Cet. Ke-1.
Benu, Melkianus E.N, 2012. Perlindugan Terhadap hak Reproduksi Perempuan Dalam Rangka Hak Asasi Manusia Nasional dan Internasional Di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kupang, 11/15/2013, 11:44 AM.
Chand, Hari, 1994. Modern Yurisprudence (Feminist Legal Theory). Kuala Lumpur: International Law Book Services.
Dimyati, Khudzaifah, Potret Profesional Hakim Dalam Putusan, Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta, 2010.
Dimyati, Khudzaifah, 2005. Teorisasi Hukum (Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum Di Indonesia 1945-1990). Surakarta: Muhammadiyah University Press. Cet. Ke-IV.
Dimyati, Khudzaifah, 2010. Potret Profesional Hakim Dalam Putusan. Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Friedmen, M. Lawrence, 2013. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Diterjemahkan: Khozim. Yogyakarta: Penerbit Nusa Indah. Cet. Ke-5.
Fuady, Munir, 2007. Sosiologi Hukum Kontemporer: Interaksi Hukum, Kekuasaan dan Masyarakat. Bandung: Citra Aditya Bakti. Cet. Ke-1.
Irigarary, Luce, 2011. Linguistik, Just Another. WordPress.
Julia Cleves Mosse, 1993. Half The World, Half A Change (An Introduction to Gender and Development). Oxford: Oxfam.
Khoidin, M., 2008. Hukum Politik dan Kepentingan. Yogyakarta: Laksbang Pressindo. Cet.1.
Lexy, Moleong, 2006. Metode Penelitian Kualitatif.Jakarta: Remaja Rosdakarya Utama.
M. Ghufran & K. Kurdi, 2013. HAM tentang Kewarganegaraan, Pengungsi, Keluarga dan Perempuan (Kompilasi Instrumen Hak Asasi Manusia Nasional dan Internasional). Yogyakarta: Graha Ilmu. Cet. Ke-1.
Mertokusumo, Sudikno, 1991. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Mertokusumo, Sudikno, 1998. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Muzakir, Akbar, 2015, Hak-Hak Asasi Perempuan, Faculty of Law University, Bandung, @BAYMUZAKIR, 2015, 29 April 2015, 07:45. AM.
Rochaeti, Nur. 2005. CEDAW dan Hukum Nasional tentang Hak Asasi Perempuan Makalah Pelatihan Pendidikan HAM Perspektif Gender, Semarang, 7-8 Pebruari 2005.
Soehino, 2013. Hak Asasi Manusia (HAM) Perkembangan, Pengaturan Dan Pelaksanaan HAM Di Indonesia. Yogyakarta: BPFE. Cet. Ke-1.
Soekanto, Soerjono & Mamuji, Sri, 2010, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI) Press.
Soekanto, Soerjono, 2010. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sumaryono, E, 2002. Etika Hukum dan Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas. Jakarta: Kanisius.
Sumiyati, 2007. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty. Cet. Ke-6.
Tong, Roermarie Putnam, 1998. Feminist Thought: A More Comprehensive Introduction. Colorado: Weswiew Press. Second Edition. Diterjemahkan: Aquarini Priyatna Prabasmoro. Yogyakarta: Jalasutra.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen & Proses Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Secara Lengkap (Pertama 1999 Keempat 2002).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW).