INTERPRETASI GENDER DAN PEMBENTUKAN ULANG OTORITAS DALAM PRAKTIK PERCERAIAN ISLAM

  • syamsul maarif Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara
Keywords: Interpretasi Gender, Otoritas, Perceraian Islam, Pengadilan Agama, Ketimpangan Sosial

Abstract

Islamic Divorce is a significant issue not only due to the rising rates of divorce but also because of the complex interpretations of gender and authority that surround it. The dynamics of divorce proceedings in religious courts reveal how legal spaces often become arenas for reproducing unequal power relations between men and women. Previous studies on divorce have mostly emphasized normative, procedural, or legalistic aspects. However, substantive dimensions—such as the role of gender interpretation in reshaping authority within judicial spaces—remain underexplored.

To address this gap, this study poses the question: How do gender interpretations influence the formation and reproduction of authority in the practice of Islamic divorce? Using a qualitative approach, the study analyzes data from court ruling documents, interviews with involved parties, and courtroom observations in several religious courts.

The findings reveal that legal authority in Islamic divorce is often produced through masculine gender interpretations, which marginalize women's experiences and narratives. Mediation processes, courtroom settings, and the language of legal rulings emerge as three key arenas where male authority is symbolically and structurally reproduced. As such, divorce practices are not merely legal procedures but also symbolic battlegrounds that illustrate the narrowing of social, cultural, and ideological spaces. This study contributes a critical perspective by highlighting gender interpretation as a key variable in the construction of authority within Islamic family law. Therefore, a structural and cultural transformation is necessary to understand divorce not merely as a normative issue, but as a social matter that demands substantive justice and gender equality.

Abstrak:

Perceraian Islam merupakan isu penting bukan hanya karena meningkatnya angka perceraian, tetapi juga karena kompleksitas tafsir gender dan otoritas yang melingkupinya. Dinamika perceraian yang terjadi di pengadilan agama menunjukkan bagaimana ruang hukum kerap menjadi arena reproduksi relasi kuasa yang timpang antara laki-laki dan perempuan. Studi-studi terdahulu tentang perceraian lebih menekankan aspek normatif, prosedural, atau legalistik. Namun, aspek substantif seperti peran tafsir gender dalam membentuk ulang otoritas dalam ruang peradilan masih jarang dibahas secara mendalam. Untuk mengisi kekosongan tersebut, penelitian ini mengajukan pertanyaan: bagaimana tafsir gender mempengaruhi proses pembentukan dan reproduksi otoritas dalam praktik perceraian Islam? Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, studi ini menganalisis data dari dokumen putusan pengadilan, wawancara dengan pihak-pihak yang terlibat, dan observasi persidangan di beberapa pengadilan agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa otoritas hukum dalam perceraian Islam sering kali diproduksi melalui tafsir gender yang maskulin, yang meminggirkan pengalaman dan narasi perempuan. Mediasi, ruang sidang, dan narasi putusan hukum merupakan tiga arena utama di mana otoritas laki-laki direproduksi secara simbolik dan struktural. Dengan demikian, praktik perceraian tidak hanya menjadi prosedur legal, tetapi juga menjadi ruang konflik simbolik yang memperlihatkan penyempitan ruang sosial, kultural, dan ideologis. Kontribusi studi ini terletak pada tawaran perspektif kritis mengenai tafsir gender sebagai variabel pembentuk otoritas dalam hukum keluarga Islam. Oleh karena itu, diperlukan transformasi struktural dan kultural dalam memahami perceraian, bukan semata sebagai persoalan normatif, melainkan sebagai isu sosial yang menuntut keadilan substantif dan kesetaraan gender.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akmaliyah, Akmaliyah, and Khomisah Khomisah. “GENDER PERSPEKTIF INTERPRETASI TEKS DAN KONTEKSTUAL.” Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender, 2020.
Andika, Mayola. “Reinterpretasi Ayat Gender Dalam Memahami Relasi Laki-Laki Dan Perempuan (Sebuah Kajian Kontekstual Dalam Penafsiran).” Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam, 2019.
Azizah, Linda Nur. “Analisis Perceraian Dalam Kompilasi Hukum Islam,” 2014.
Caselli, Francesco, and Wilbur Coleman. “On the Theory of Ethnic Conflict.” Journal of the European Economic Association 11 (August 1, 2006). https://doi.org/10.1111/j.1542-4774.2012.01103.x.
Fauziah, Atikah, Aziizah Nur Fauzi, and Umma Ainayah. “Analisis Maraknya Perceraian Pada Masa Covid 19.” Mizan: Journal of Islamic Law, 2020.
Fikri, Fikri. “Fleksibilitas Hak Perempuan Dalam Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Parepare.” Al-Maiyyah : Media Transformasi Gender Dalam Paradigma Sosial Keagamaan 12, no. 1 (2019): 1–16. https://doi.org/10.35905/almaiyyah.v12i1.678.
Fitri, Sulis Mai, Hasnul Arifin Melayu, and Nurul Fithria. “Praktik Peradilan Dan Kesetaraan Gender: Analisis Implementasi PERMA No. 3 Tahun 2017 Di Pengadilan Syariah Banda Aceh, Indonesia.” Politica: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam 11, no. 2 (2025): 211–24. https://doi.org/10.32505/politica.v11i2.10627.
Gani, Rusna. “ISLAM DAN KESETARAAN GENDER.” AL-WARDAH 12 (November 7, 2019): 114. https://doi.org/10.46339/al-wardah.v12i2.139.
Hadi, Solikul. “Bias Gender Dalam Konstruksi Hukum Islam Di Indonesia.” Palastren 7, no. 1 (2014): 25–46. http://dx.doi.org/10.21043/palastren.v7i1.997.
Handayani, Wuri. “Framing Kesetaraan Gender Kebijakan Pengarusutamaan Gender Dalam Konteks Interaksi Interpersonal Konfliktual Pasangan.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora 14, no. 1 (2025): 42–53. https://doi.org/10.23887/jish.v14i1.86035.
Hasanah, Siti Muawanatul. “Pendekatan Hermeneutika Antara Ajaran (Otoritas) Dan Perilaku (Otoritarism) Khalid M. Abou El Fadl,” 2021. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:237863658.
Hutagalung, Nur Azizah, and Edi Gunawan. “Taklik Talak Dan Akibat Hukumnya Dalam Kompilasi Hukum Islam Perspektif Teori Feminis.” Al-Mizan (e-Journal) 15, no. 1 (2019): 183–202. https://doi.org/10.30603/am.v15i1.976.
Janah, Siti Nur, and Reza Noor Ihsan. “Otoritas Pemerintah Desa Dalam Menetapkan Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Di Desa Bagendang Permai Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur.” Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum (JISYAKU) 1, no. 1 (2022): 113–24. https://doi.org/10.23971/jisyaku.v1i1.4117.
Kusmardani, Alex, Abdulah Syafei, Usep Saifulah, and Nurrohman Syarif. “Faktor-Faktor Penyebab Perceraian Dalam Perspektif Hukum Keluarga Antar Mazhab Islam Dan Realita Sosial.” JSIM Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan 3, no. 3 (2022).
Masodi, Masodi, Haza Haza, and Syaiful Bakri. “Perceraian Dalam Perspektif Fikih Dan Kompilasi Hukum Islam.” SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2022.
Mohtarom, Ali. “Hadits About Gender Justice.” Mu’allim 3, no. 1 (2021): 15. https://jurnal.yudharta.ac.id/v2/index.php/muallimVol.3No.1BulanJanuari2021.
Na’mah, Ulin, and Mochamamd Agus Rachmatulloh. “Interpretations of Nafkah, Gender Relations, and Motivations for Divorce: A Case Study of Divorce Lawsuits At the Kediri City Religious Court.” Istinbath 23, no. 1 (2024): 17–31. https://doi.org/10.20414/ijhi.v23i1.700.
Pramana, O. M. Y. “Prinsip Cedera Dalam Hubungan Kebebasan Dan Otoritas Menurut John Stuart Mill.” Dekonstruksi 9, no. 4 (2023): 33–44. https://jurnaldekonstruksi.id/index.php/dekonstruksi/article/view/189.
Prianto, Keshia Monika. “Perlindungan Hak Perempuan Dan Anak Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama” 2, no. 1 (2025): 75–82.
Ramadhita. “Bias Gender Dalam Hukum Acara Perceraian Di Indonesia: Latar Belakang, Dampak, Dan Solusinya.” De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah 14, no. 1 (2022): 1–20. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v14i1.15966.
Runjani, Dwi, and Roisul Malik. “Perceraian Dari Sudut Pandang Agama Dan Negara.” El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama, 2024.
Samosir, Aron. “INDIKATOR KESETARAAN GENDER DAN ISU-ISU GENDER DI BIDANG PENDIDIKAN,” 2013.
Sari, Yussi Ambar. “Hasil Interpretasi Problematika Kesetaraan Gender Dalam Proses Kreatif PenciptaanTari.” Dance and Theatre Review 6, no. 2 (2023): 92–98. https://doi.org/10.24821/dtr.v6i2.11185.
Sofyan A.P.Kau, Zulkarnain Suleman. “Kritik Terhadap Hukum Islam Indonesia : Reinterpretasi Feminis Muslim Terhadap Ayat Poligami.” Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum 51, no. 1 (2017): 25–52.
Wibowo, Guntur Arie, Chairuddin Chairuddin, Aulia Rahman, and Riyadi Riyadi. “Kesetaraan Gender: Sebuah Tijauan Teori Feminisme.” SEUNEUBOK LADA: Jurnal Ilmu-Ilmu Sejarah, Sosial, Budaya Dan Kependidikan 9, no. 2 (2022): 121–27. https://doi.org/10.33059/jsnbl.v10i2.6360.
Zailani. “OTORITAS DAN AKUNTABLITAS DANA PENDIDIKAN.” In Waraqat: Jurnal Ilmu Keislaman, 2020.
Published
2025-07-14
Section
Articles