ZONING KAWASAN PELABUHAN KUALA KOTA SINGKAWANG
zoning, lahan, pelabuhan, Kuala.
Abstract
Kalimantan Barat sebagai provinsi dengan julukan “Seribu Sungai” menjadikan transportasi air sebagai jalur utama angkutan antar daerah. Sarana Pelabuhan sangat penting diperhatikan sesuai fungsinya. Kegiatan pada pelabuhan saat ini melayani rute pelayaran dari Jakarta dan Pulau Tambelan yang membawa komoditi berupa bahan pokok, non migas, dan kargo. Meskipun Sungai Singkawang terus mengalami pendangkalan, RTRW Kota Singkawang Tahun 2022–2042 Pelabuhan Kuala menetapkan sebagai pelabuhan pengumpul. Tujuan penelitian ini yaitu menyusun zoning rencana kawasan Pelabuhan Kuala Kota Singkawang. Zoning rencana kawasan Pelabuhan Kuala Kota Singkawang terdiri atas kegiatan yang diperbolehkan (perkantoran dan RTH) kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat dan/ atau terbatas (perdagangan dan jasa, bangunan pengendali banjir, rumah kepadatan sangat rendah, dan pariwisata), kegiatan yang tidak diperbolehkan (yang mengganggu fungsi utama kawasan). Selain itu, rencana kawasan Pelabuhan Kuala Kota Singkawang disusun dengan hasil penataan kembali melalui penyediaan fasilitas penunjang wilayah daratan seperti kawasan perkantoran, perumahan dinas, ruang terbuka hijau, pariwisata, serta perdagangan dan jasa.
Downloads
References
Dinas Perhubungan Kalimantan Barat, “Data Pelabuhan Kalimantan Barat,” Pontianak, 2021.
D. Syarlianti, “Prinsip Perancangan Berdasarkan Persepsi dan Preferensi Stakeholder dalam Peremajaan Kawasan Cinde Palembang,” pp. 1–30. 2013.
E. Yosep and T. Setiawan, “Redevelopment Pasar Kembang Cikini Dengan Konsep Open Architecture Sebagai Ruang Ketiga Daerah Cikini, Menteng,” J. Sains, Teknol. Urban, Perancangan, Arsit., vol. 2, no. 1, p. 73, 2020, doi: 10.24912/stupa.v2i1.6856.Y. A. Lubis, “Studi Tentang Aktivitas Ekonomi Masyarakat Pesisir Pantai Pelabuhan,” J. Ilmu Pemerintah. dan Sos. Polit., vol. 2, no. 2, pp. 133–140, 2014, [Online]. Available: http://ojs.uma.ac.id/index.php/jppuma
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, dan Garis Sempadan Danau. Jakarta: Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445), 2015.
Pitono, “Statistik Bongkar Muat Barang, Kunjungan Kapal dan Penumpang di Pelabuhan Kalimantan Barat 2015,” Pontianak: Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Barat, 2015.