Perspektif Ekonomi: Stimulus Pandemi Covid-19 Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020

  • St. Elmiana Febri Syahputri Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya
  • Eka Arista Widya Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya
  • Najma Nabiela Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya
  • Azriel Auqi Attarsyah Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya
  • Laila M. Pimada Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya
Keywords:
Undang-undang, Covid-19, Implementasi

Abstract

Meningkatnya wabah virus Covid-19 seiring waktu telah menyebabkan banyaknya korban, juga berdampak terhadap aspek ekonomi, sosial dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah harus melakukan upaya dengan mengambil langkah-langkah dan kebijakan agar pandemi ini tidak menyebabkan efek jangka Panjang dan berdampak pada ketidakstabilan perekonomian dalam negeri yang berkelanjutan. Menindak lanjuti hal tersebut pemerintah kemudian mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menstimulus perekonomian antara lain “(Inpres) Nomor (4) Tahun 2020” dan “(Perppu) Nomor (1) tahun 2020” yang mana akhirnya diresmikan menjadi “UU Nomor (2) Tahun 2020”. Namun pada tulisan ini penulis akan berfokus pada peranan dari implementasi “UU Nomor (2) Tahun 2020” dalam menangani dampak Covid-19 di bidang stimulus ekonomi. Tujuan dari artikel ini yaitu dalam rangka memahami dan menjelaskan pelaksanaan UU agar para pembaca dapat melakukan penilaian atas hasil realisasi kebijakan pemerintah, khususnya terkait penanganan COVID-19 dalam bidang ekonomi. Dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan studi literatur, hasil penelitian menunjukkan dari alokasi dana yang diperuntukkan di bidang belanja kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, jumlah pasien Covid-19 di Indonesia dari waktu ke waktu masih menunjukkan tren positif. Untuk program perlindungan sosial masyarakat, pemerintah mengalokasikan dana sejumlah Rp 203,9 triliun, serta stimulus kepada dunia usaha sebesar Rp 297,64 triliun. Program tersebut diharapkan efektif dalam rangka menekan angka kemiskinan, PHK serta pengangguran di Indonesia akibat dampak dari pandemi Covid-19.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abimanyu, A. (2005). Kebijakan Fiskal dan Efektivitas Stimulus Fiskal di Indonesia: Aplikasi Model Makro MODFI dan CGE INDORANI. Jurnal Ekonomi Indonesia, 1(1), 1–36.
Anggraeni, R., & Sari, I. M. (2020). MENELISIK TERTIB HUKUM PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MELALUI VALIDITAS SUATU NORMA HUKUM. CREPIDO, 2(1), 35–45.
Aulawi, A. (2020). Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 Sebagai Strategi Kebijakan Pajak Pemerintah Indonesia Dalam Menghadapi Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Keuangan Negara. Progress: Jurnal Pendidikan, Akuntansi Dan Keuangan, 3(2), 110–132.
BI. (2020). Data Inflasi. https://www.bi.go.id/id/statistik/indikator/data-inflasi.aspx
BPK RI. (2020). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2020. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/135060/perpu-no-1-tahun-2020
BPS. (2020). Ekonomi Indonesia Triwulan III 2020 Tumbuh 5,05 Persen (q-to-q). https://www.bps.go.id/pressrelease/2020/11/05/1738/ekonomi-indonesia-triwulan-iii-2020-tumbuh-5-05-persen--q-to-q-.html#:~:text=Perekonomian Indonesia berdasarkan besaran Produk,Rp2.720%2C6 triliun.&text=Ekonomi Indonesia sampai dengan triwulan,c-to-c).
Einstein, T., Helmi, M. I., & Ramzy, A. (2020). Kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Perspektif Ilmu Perundang-Undangan. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 7(7), 595–612.
Fauzia, M. (2020). BPS: Dampak Covid-19, Penduduk Miskin Naik Jadi 26,42 Juta Orang. https://money.kompas.com/read/2020/07/15/150436926/bps-dampak-covid-19-penduduk-miskin-naik-jadi-2642-juta-orang?page=all
GitHub. (2021). COVID-19. https://github.com/CSSEGISandData/COVID-19
Gunawan, S. R. (2020). Analisis Kekebalan Hukum Bagi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan . JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 4(4).
Habibah, A. F. (2021). Sri Mulyani sebut defisit APBN 2020 capai 6,09 persen. https://www.antaranews.com/berita/1930760/sri-mulyani-sebut-defisit-apbn-2020-capai-609-persen#:~:text=Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan,6%2C09 persen dari PDB.
Iswanto, I., & Surisman, S. (2020). PERLUKAH PERPU NO. 1 TAHUN 2020 TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 280–288.
Juliani, H. (2020). Analisis Yuridis Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. Administrative Law & Governance Journal, 3(2), 329–348.
Leonardo, I. V., & Ikhsan, M. M. (2020). MELALUI PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL (PEN), MARI BERSAMA-SAMA KITA GERAKKAN RODA PEREKONOMIAN UNTUK INDONESIA LEBIH BAIK. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-palembang/baca-artikel/13297/MELALUI-PROGRAM-PEMULIHAN-EKONOMI-NASIONAL-PEN-MARI-BERSAMA-SAMA-KITA-GERAKKAN-RODA-PEREKONOMIAN-UNTUK-INDONESIA-LEBIH-BAIK.html
Mankiw, G. (2019). Macroeconomics (10th ed.). Worth Publishers, New York.
Nainggolan, E. U. (2020). Percepatan Efektifitas PERPU Nomor 1/2020 di Daerah. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13074/Percepatan-Efektifitas-PERPU-Nomor-12020-di-Daerah.html
Nurhalimah, S. (2020). Menyoal Kegentingan dan Pasal Impunitas Dalam Perppu Corona. ’ADALAH, 4(1).
Prastiwi, D. E. (2020). “BUKAN MERUPAKAN KERUGIAN NEGARA”: ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI COVID-19. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 8(9), 1407–1422.
Putri, C. A. (2020). Corona Picu 5 Juta Pengangguran, 3 Juta Orang RI Jatuh Miskin. https://www.cnbcindonesia.com/news/20200414162455-4-151871/corona-picu-5-juta-pengangguran-3-juta-orang-ri-jatuh-miskin
Rahmi, N. (2017). Sejarah Munculnya Istilah Perppu dan ‘Cermin’ Subjektivitas Presiden. Hukumonline.com
Rezkisari, I. (2020). Enam Jaring Pengaman Sosial Atasi Covid-19. https://republika.co.id/berita/q81y7q328/enam-jaring-pengaman-sosial-atasi-covid19
Ucu, K. R. (2020). Tarik Ulur Kebijakan Penanganan Covid-19. https://republika.co.id/berita/qjzbgz282/tarik-ulur-kebijakan-penanganan-covid19
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
Wardhana, W., & Hartono, D. (2012). Instrumen Stimulus Fiskal: Pilihan Kebijakan dan Pengaruhnya terhadap Perekonomian. Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan Indonesia, 12(2), 107–115.
Widyananda, R. F. (2020). Dampak Corona, Ini 6 Sektor yang Paling Terpengaruh Jika Terjadi Lockdown. https://www.merdeka.com/jatim/dampak-corona-ini-6-sektor-yang-paling-terdampak-jika-terjadi-lockdown-kln.html?page=all
Published
2021-08-03
How to Cite
SyahputriS. E., WidyaE., NabielaN., AttarsyahA., & PimadaL. (2021, August 3). Perspektif Ekonomi: Stimulus Pandemi Covid-19 Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Journal of Economic, Management, Accounting and Technology, 4(2), 138-148. https://doi.org/https://doi.org/10.32500/jematech.v4i2.1652
Section
Articles

STATISTICS

Abstract viewed = 344 times
PDF downloaded = 191 times