Hak-Hak Perempuan dalam Lensa Pemikiran Progresif K.H. Husein Muhammad

  • Rohatun Nihayah Unsiq Wonosobo
  • Ratna Wahidatunnisa
Kata Kunci: Perempuan, Hak-Hak Perempuan, Kesetaraan Gender

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab atas perilaku-perilaku yang masih bersifat mesdiskriminasi perempuan, terutama dalam hak-hak perempuan yang mengambil salah satu pemikiran tokoh feminis Indonesia yaitu KH Husein Muhammad. Pertama bagaimana hak-hak perempuan dalam pandangan Islam. Kedua bagaimana pemikiran KH Husein Muhammad mengenai hak-hak perempuan dalam Islam dengan menggunakan teori kesetaraan gender.
Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang bersifat kepustakaan (library research). Data yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu dari buku-buku karya KH Husein Muhammad serta wawancara dengan beliau dan juga ada sumber pendukung berupa artikel atau penelitian terdahulu yang tidak jauh beda dengan pembahasan mengenai hak-hak perempuan.
Dalam perspektif teori kesetaraan gender, menurut KH Husein Muhammad, perempuan dan laki-laki itu memiliki potensi yang sama sehingga perempuan dan laki-laki bisa mendapatkan hak yang sama. Perempuan juga tidak selamanya lebih rendah dari laki-laki, baik itu dalam segi akal, kemampuan, keberanian, dan lain sebagainya. Serta perempuan juga mempunyai hak untuk menolak keinginan suami jika hal itu bisa saja membahayakan atau akan berdampak buruk untuk dirinya sendiri dengan alasan yang diperbolehkan oleh agama

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

Afandi, Agus, “Bentuk-Bentuk Perilaku Bias Gender,” Lentera: Journal of Gender and Children Studies Vol. 1, no. Isu. 1 (Desember 2019): 4
Amelia Husna, Wilaela, dan Syamruddin Nst, “Hak dan Kedudukan Perempuan Dalam Perjalanan Sejarah Sebelum dan Setelah Datangnya Islam,” Madinatul Iman Jurnal Studi Islam Vol. 1 No. 1 (Desember 2022): 98-99.
Djamdjuri, Dewi Suriyani, “Pendidikan Perempuan Di Tengah Isu Kesetaraan Gender,” Jurnal TAWAZUN Vol. 8 No. 2 (Desember 2015): 301
Husna dan Khotimatul, “Bias Patriarkhi Dalam Hukum Keluarga Islam Sudan Tahun 1991 Mempertimbangkan Pengalaman Khas Perempuan Untuk Perlindungan Dari Diskriminasi,” As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Vol. 6 No. 1 (2024): 466-478.
Junita, Siti, 2022, Perempuan Bidadari Surga, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
Karimullah, Suud Sarim, “Reinterpretasi Terhadap Kedudukan Perempuan Dalam Islam Melalui Takwil Gender KH. Husein Muhammad,” Abdurrauf Journal Of Islamic Studies (ARJIS) Vol. 1 No. 2 (Juni 2022): 116.
Krisnalita, Louisa Yesami, “Perempuan, HAM dan Permasalahannya di Indonesia,” Binamulia Hukum Vol. 7 No. 1 (Juli 2018): l. 77.
Maulana, Anang Komara, 2020, “Hak-Hak Perempuan Dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa (Studi Komparatif Penafsiran Asy-Sya’rawi dan Husein Muhammad terhadap Isu Gender)”, Skripsi, Bandung, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati.
Muallamah, Niswatun, 2013, “Penafsiran Sayyid Quthb dan Muhammad Husai Tabathaba’i terhadap Ayat-ayat tentang Wanita Karier (Studi Komparatif antara Tarsir fi Dzilalil Qur’an dan Tafsir al-Mizan)” (Skripsi, Semarang, Universitas Islam Negeri Walisongo.
Muhammad, Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender, 2019: 287-288.
Muhammad, Husein, 2019, Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender, Yogyakarta: IRCiSoD.
Mutimmah dan Bakhrudin Safiullah, “Pemikiran Husein Muhammad Tentang Hukum Perempuan Bekerja,” Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 3 No. 5 (Oktober 2022): 449.
Najihah, Nilna Wardah, 2022, “Analisis Penyelesaian Nusyuz Istri Menurut Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani Perspektif Keadilan Gender” Wonosobo, Universitas Sains Al-Qur’an
Diterbitkan
2025-03-31