ANALISIS NORMATIF CASH WAQF LINKED SUKUK RITEL (CWLS RITEL) ATAU INVESTASI WAKAF UANG PADA SUKUK NEGARA

  • Umar Ade Hidayat Institut Agama Islam Nahdlatul 'Ulama Kebumen
Kata Kunci: Wakaf, Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel), Fatwa DSN-MUI

Abstrak

Wakaf ditinjau dari berbagai literatur klasik memiliki syarat yang notabene cenderung tegas. Apalagi, Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (Cwls Ritel) atau Investasi Wakaf Uang Pada Sukuk Negara merupakan wakaf yang baru di kalangan Islam. Hal ini menimbulkan pro dan kontra dari ulama kontemporer. MUI menanggapi pro dan kontra tersebut melalui Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dengan nomor DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf. Namun, keabsahan wakaf tersebut menurut kajian normatif Islam yang berpacu kepada para Imam Madzhab, belum memiliki keabsahan yang bersifat jumhur. Penulis memiliki kesimpulan sendiri berdasarkan analisis DSN MUI serta hasil pemikiran para Imam Madzhab. Penelitian ini menggunakan kajian pustaka (literature research). Penelitian ini bersifat deskriptif analitik serta menggunakan pendekatan normatif. Sumber datanya menggunakan literatur klasik karya imam madzhab serta Fatwa DSN MUI tentang Wakaf Sukuk Ritel. Teknik pengumpulan data dengan observasi dan dokumentasi. Teknik analisis datanya dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (Cwls Ritel) atau Investasi Wakaf Uang Pada Sukuk Negara menurut pandangan penulis adalah haram dan tidak boleh dilakukan. Dikarenakan CWLS merupakan akad wakaf yang sesungguhnya masih dan harus berpedoman terhadap aturan-aturan wakaf yang berlaku sejak dari zaman Nabi sampai sekarang. CWLS sendiri mempunyai dua akad wakaf yang agaknya berseberangan dengan kaidah-kaidah agama yaitu wakaf uang dan wakaf secara temporal.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

Abdurrohman Kasdi, Fiqih Waqaf dari Wakaf Klasik hingga Wakaf Produktif, Yogyakarta: Idea Press Yogyakarta, 2017
Bashori, Akmal. Hukum Zakat Dan Wakaf: Dialektika Fikih, Undang-Undang Dan Maqasid Syari’ah. Jakarta: Kencana, 2022.
Luhfiana, Mia, and Akmal Bashori. “RUISLAG TANAH WAKAF PERSPEKTIF IMAM AS-SYAFI’I: Kasus Di Mushola Abdurrahman Al Jamil Bumen Bumirejo Kab. Wonosobo.” At-Ta’awun : Jurnal Mu’amalah Dan Hukum Islam 2, no. 1 (March 31, 2023): 54–69. https://doi.org/10.59579/atw.v2i1.4618.
Devid Frastiawan, “Konsep Sukuk Wakaf Dalam Perspektif Fatwa Dsn-Mui”, Jurnal Muslim Heritage, Vol: 6, No , 1 Juni, 2021.
Elvira Fitriani, “Analisis Hukum Terhadap Penerbitan Obligasi Negara Ritel (ORI)”, Tesis, Program Studi Ilmu Hukum pada Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, Medan: Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara Medan, (2009).
Eri Hariyanto, Mengenal Sukuk Negara Instrumen pembiayaan APBN dan sara Infestasi Masyarakat (Yogyakarta: Gava Media, 2017) hlm. 3-4.
Isro’iyatu dan Rahma, “Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Permintaan Sukuk Ritel Seri SR 05”, Profit: Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan, Vol: 3, No 1, 2019.
Kementrian Agama Indonesia, Dinamika Perwakafan di Indonesia dan Belahan Dunia, (Jakarta: Kemenag, 2017), hlm. 12.
Serlika Aprita, Hukum Surat-Surat Beharga, Palembang: CV. Amanah, 2021
Siti Latifah, “Peran Sukuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam Pertumbuhan Pembangunan Ekonomi Indonesia”, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol: 6, No 03, 2020, 421-427.
Tim Fakultas Syariah dan Hukum, Pedoman Teknik Penulisan Skripsi Mahasiswa, Yogyakarta: Fakultas Syari’ah press, 2009.
Wakaf Sukuk Ritel, https://www.kemenkeu.go.id/sukukritel, diakses pada 10 Januari 2023
Diterbitkan
2023-09-29